Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Ini Syaratnya

Selasa, 03 November 2026
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Ini Syaratnya

Pajak kendaraan bermotor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 2 November 2026. Apa saja syaratnya untuk mengikuti program tersebut?

Untuk kedua kalinya tahun ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak.

Pada periode kedua ini, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlangsung mulai 2 November-31 Desember 2026. Tak ada persyaratan khusus untuk bisa mengikuti pemutihan kali ini. Mekanismenya pun sama dengan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Beli Mobil di Jawa Barat dapat Diskon Pajak 10 Persen

"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta.

Programnya sama seperti yang berlaku sebelumnya, pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mengurus bayar pajak STNK tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan, berikut ini persyaratannya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
  • Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  • Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Jakarta, Cek Cara dan Syaratnya

Bila tak sempat mengurusnya ke kantor Samsat, kamu juga tetap bisa mengurus pemutihan denda pajak kendaraan itu secara online. Mekanismenya juga sama dengan bayar pajak STNK tahunan.

Tags:

#Penipuan Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Mobil Listrik #Pajak Motor
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan