Dapat Notifikasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Bayar Dendanya

Dian Tami Kosasih Selasa, 28 Januari 2025

KabarOto.com - Telah diterapkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp, apabila terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam pelaksanaannya, aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang ETLE kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi. Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi, yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga : Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp Sudah Diberlakukan, Buat STNK Wajib Cantumkan Nomor Handphone

Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE bisa melakukan pengecekan terlebih dulu melalui laman resmi ETLE PMJ. Apabila muncul status pelanggaran, pengendara wajib melakukan pembayaran denda.

Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut cara pembayaran tilang ETLE :

1. Teller BRI

2. ATM BRI

Baca Juga : Tak Lagi Manual, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp

3. Mobile Banking BRI

4. Internet Banking BRI

5. EDC BRI

6. Transfer ATM dari Bank Lain

Bagikan

Baca Original Artikel