Detail Modifikasi Lampu dalam Kustomisasi Kendaraan

Angga Yudha Pratama Selasa, 12 Desember 2023

KabarOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi Kendaraan Bermotor. Jika sobat KabarOto berniat melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, Permenhub 45/2023 bisa jadi acuan untuk 'mengoprek' kendaraan kesayangan kalian.

Salah satu yang perlu diperhatikan sobat KabarOto saat melakukan kustomisasi adalah soal pencahayaan. Jangan sampai keluar dari koridor sebagaimana terlampir dalam Pasal 18 hingga 28 Permenhub 45/2023 ya sob. Yuk kita bahas satu per satu.

Untuk diketahui, di pasal 18 disebutkan bahwa perubahan sistem lampu dan alat pemantul cahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas (a) lampu utama dekat dan utama jauh; (b) lampu penunjuk arah; (c) lampu rem; (d) lampu posisi depan; (e) lampu posisi belakang; (f) lampu mundur; (g) lampu isyarat peringatan bahaya; (h) lampu tanda batas; (i) atau alat pemantul cahaya.

Baca Juga: Modifikasi Motor Dan Mobil Legal Beroperasi, Ini Persyaratannya

Perubahan sistem lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan yakni berwarna putih atau kuning muda, berjumlah dua buah atau kelipatannya, dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. Lampu juga dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.

Lampu utama dekat dan larnpu utama jauh untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan paling banyak 2 buah dan dipasang berdekatan.

Motor kustom harus memenuhi peraturan untuk bisa beroperasi di jalan raya

Sementara, lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan yakni berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip, berjumlah genap, dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain dan dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan
Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter . Lampu penunjuk arah juga di pasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 milimeter .

Baca Juga: Honda Fasilitasi Modifikator Lokal Melalui Kontes Modifikasi Virtual

Untuk perubahan sistem lampu penunjuk arah untuk sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.

Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa perubahan sistem lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan yaitu berwarna merah, berjumlah paling sedikit 2 buah, mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi
pengguna jalan lain; dan dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

Bagi sobat KabarOto yang ingin melakukan perubahan sistem lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan berwarna putih atau kuning muda, berjumlah 2 buah, dipasang di bagian depan, dapat bersatu dengan lampu utama dekat dan dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter dan tidak
menyilaukan penggunajalan lain serta tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.

Jika ingin melakukan perubahan sistem lampu posisi belakang sebagaimana Pasal 18 huruf e selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan berwarna merah, berjumlah genap, dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Perubahan sistem lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f harus memenuhi persyaratan warna putih atau kuning muda kecuali Sepeda Motor, berjumlah paling banyak 2 buah, dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 milimeter , tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.

"Untuk lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g selain untuk sepeda motor harus menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua," tulis Pasal 25 Permenhub 45/2023.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Lancer MCRacing Incar Performa 'Zero Lag' Pakai Twin Charger

Pada pasal 26 ayat 1 diatur tentang sistem lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h bagi Kendaraan Bermotor yang memiliki lebar lebih dari 2.100 milimeter . Lalu, lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 27 berisikan tentang alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i harus memenuhi persyaratan berwarna merah; ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor; dipasang secara berpasangan; berjumlah paling sedikit 1 untuk Sepeda Motor; dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan di belakangnya; dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter ; dan tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi
400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Honda CRX Milik Gofar Hilman

Masih di Pasal 27, alat pemantul cahaya untuk Mobil Barang menggunakan stiker harus memantulkan cahaya. Alat pemantul cahaya untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

Pasal terakhir yang mengatur soal lampu adalah pasal 28. Pada ayat 1 disebutkan bahwa selain perubahan sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut.

Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 buah dipasang di bagian depan kendaraan. Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu dengan cahaya warna putih atau kuning; titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat; dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter ; tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan tidak menyilaukan pengguna jalan.

Bagikan

Baca Original Artikel