Ini Daftar Musibah yang Tidak Bisa Ditanggung Asuransi All Risk

Kipli Kamis, 04 Mei 2023

KabarOto.com - Banyak risiko ditanggung asuransi mobil All Risk. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel KabarOto sebelumnya, bahwa ada beberapa hal yang mendapat tanggungan asuransi untuk musibah yang disebabkan kondisi tertentu.

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk proteksi kendaraan itu menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda.

Baca juga: 15 Asuransi Kendaraan Dengan Rekanan Bengkel Terbanyak

Perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO secara mudah terletak pada manfaat perlindungan dan premi yang diberikan. Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.

Meski begitu, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan. Adapun beberapa hal yang termasuk dalam pengecualian dalam pertanggungan asuransi mobil All Risk terdiri dari:

Baca juga: Memahami Detail Ragam Asuransi Kendaraan

Itulah pertanggungan asuransi mobil All Risk yang penting untuk diketahui, sebelum Sobat memilih produk proteksi tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel