Insentif Mobil Listrik Lebih Terperinci, TKDN Jadi Perhatian

M. Sigit Senin, 05 Januari 2026

KabarOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengupayakan industri otomotif tetap mendapatkan insentif di tahun 2026. Usulan tersebut, telah diserahkan kepada Menteri Keuangan, Pubaya Yudhi Sadewa.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, usulan skema stimulus otomotif tahun ini akan lebih terperinci.

Skema ini akan mempertimbangkan segmen kendaraan, teknologi, hingga bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Termasuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai jenis tertentu.

Baca Juga: Era Baru Volkswagen Polo Bertransformasi Jadi Mobil Listrik

BYD Atto 1 dipasarkan di Indonesia

Jenis Baterai Mobil Listrik

Menurutnya, adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan mobil listrik dengan baterai berbahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.

"Yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya," jelas Agus dikutip dari CNBC Indonesia.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa prinsipnya adalah mereka yang mendapatkan manfaat insentif dan stimulus harus memiliki TKDN, dan memenuhi nilai emisi maksimal sekian.

Baca Juga: PT MAB Bawa Mobil Listrik Bertenaga Surya Pertama di Indonesia

Pembeli Mobil Pertama

Nantinya, pemerintah akan mengatur batas harga kendaraan di setiap segmen sebagai syarat penerimaan insentif. "Dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang diterapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garis bawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen," tutur Agus.

Selain itu, dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama juga jadi prioritas penerima insentif. Namun, belum bisa dijelaskan secara rinci.

Bagikan

Baca Original Artikel