KabarOto.com - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H menegaskan, jika Mudik 2020 dilarang demi kemanusiaan di tengah pandemik virusi Corona atau Covid-19. Pernyataan Kakorlantas ini berdasarkan hasil evaluasi hari ke enam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sebanyak 15.000 kendaraan sampai saat in sudah diputar balikkan. Kakorlantas ingatkan kembali bahwa operasi kepolisian 2020 adalah operasi kemanusiaan.
“Polisi lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, tentunya berharap sangat atas kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik lagi,” terangnya.
Baca Juga: Perbatasan Hingga Jalur Alternatif Di Sumatera Utara Dijaga Ketat Dari Pemudik
"Dan ada beberapa hal fenomena dilapangan, banyak masyarakat yang mencuri waktu kesempatan untuk mudik menggunakan travel, truk terbuka yang sudah ditutup, terus menggunakan truk barang. Saya harap yang begini tidak lagi dilakukan masyarakat," tegasnya.
Istiono menambahkan, beberapa media mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT dan RW, menurutnya itu tidak benar. “Jadi mereka yang menggunakan surat keterangan dari RT dan RW untuk mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, Kami punya pertimbangan diskresi dilapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” terangnya lagi.
Surat keterangan RT/RW yang dimaksud tidak mutlak, intinya untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan Covid-19.
"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat,” terangnya lagi.
Baca Juga: Lima Hari Penerapan Larangan Mudik, 12.156 Kendaraan Masih Coba Melintas Perbatasan
Kakorlantas berharap, masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan Covid-19 tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, karena status Jabodetabek masih zona merah, dan pandemik Covid-19 statusnya sampai 29 Mei mendatang.