Masyarakat Harus Sadar, Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19 ke Daerah

Jumat, 01 Mei 2020
Masyarakat Harus Sadar, Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19 ke Daerah

Anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H menegaskan, jika Mudik 2020 dilarang demi kemanusiaan di tengah pandemik virusi Corona atau Covid-19. Pernyataan Kakorlantas ini berdasarkan hasil evaluasi hari ke enam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sebanyak 15.000 kendaraan sampai saat in sudah diputar balikkan. Kakorlantas ingatkan kembali bahwa operasi kepolisian 2020 adalah operasi kemanusiaan.

“Polisi lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, tentunya berharap sangat atas kesadaran dan peran serta masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik lagi,” terangnya.

Baca Juga: Perbatasan Hingga Jalur Alternatif Di Sumatera Utara Dijaga Ketat Dari Pemudik

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H

"Dan ada beberapa hal fenomena dilapangan, banyak masyarakat yang mencuri waktu kesempatan untuk mudik menggunakan travel, truk terbuka yang sudah ditutup, terus menggunakan truk barang. Saya harap yang begini tidak lagi dilakukan masyarakat," tegasnya.

Istiono menambahkan, beberapa media mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT dan RW, menurutnya itu tidak benar. “Jadi mereka yang menggunakan surat keterangan dari RT dan RW untuk mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, Kami punya pertimbangan diskresi dilapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” terangnya lagi.

Penyekatan arus mudik

Surat keterangan RT/RW yang dimaksud tidak mutlak, intinya untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan Covid-19.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat,” terangnya lagi.

Baca Juga: Lima Hari Penerapan Larangan Mudik, 12.156 Kendaraan Masih Coba Melintas Perbatasan

Kakorlantas berharap, masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan Covid-19 tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, karena status Jabodetabek masih zona merah, dan pandemik Covid-19 statusnya sampai 29 Mei mendatang.

Tags:

#Korlantas Polri #Mudik 2020 #Jalur Mudik
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan