Kenaikan Tarif Penerbitan STNK dan BPKB Berlaku 6 Januari 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PP tersebut menggantikan “PP Nomor 50 Tahun 2010”.
Dikutip dari tribratanews, di dalam PP baru terdapat sejumlah kenaikan tarif seperti penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang bakal berlaku mulai 6 Januari 2016, berikut ini adalah perubahan tarifnya :
Peraturan baru memuat biaya Pengesahan STNK kendaraan bermotor Roda-2 atau Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 dari Rp 50.000,00. Kendaraan bermotor Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Untuk tarif perpanjangan STNK mengikuti peraturan baru.
Kenaikan tarif nyaris 3 kali lipat dijumpai untuk Penerbitan BPKB Roda-2 dan Roda-3, dari Rp 80.000,00 ke Rp 225.000,00. Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih naik lebih dari 3 kali lipat dari Rp 100.000,00 menjadi Rp 375.000,00. Sementara biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta menjadi Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.
Baca juga :
Baca Original Artikel