Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru, Bisa Deteksi Wajah Pengguna Kendaraan
KabarOto.com - Telah dilengkapi sistem pengenalan wajah, Korlantas Polri secara resmi memperkenalkan aplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru bagi masyarakat.
Inovasi ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).
“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet.
Aplikasi ETLE Terbaru Bisa Deteksi Identitas Pengguna Kendaraan Bermotor
Dengan teknologi terbaru tersebut, Korlantas berharap sistem ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.
Baca Juga : Masih Sosialisasi, Korlantas Sebut Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApps Belum Aman
Traffic Attitude Record dapat Menggolongkan Tingkat Pelanggaran
Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga : Pelanggar ETLE Naik 15,9 Persen Saat Libur Lebaran, Begini Cara Urusnya
Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga pencabutan SIM.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
Baca Original Artikel