OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident, e-BPKB Berlaku Nasional Mulai 2027

Dian Tami Kosasih - Senin, 11 Mei 2026
OtoNews News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan percepatan transformasi digital dalam layanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Langkah strategis ini ditandai dengan target pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi mendorong sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem berbasis digital.

"Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi," ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat

Transformasi digital tersebut sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Sistem tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.

"Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi," jelas Kombes Pol. Sumardji.

Selain itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.

"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Baca Juga: Korlantas Pastikan e-BPKB Tidak Menghapus BPKB Fisik

Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.

"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2," pungkas Kombes Pol Sumardji.

Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.

Baca Artikel Asli