Mobil Listrik Terkena Penerapan PPN 12%, Berapa Harga Mobil Listrik BYD di Awal Tahun 2025 Ini?

Aliyyu Minggu, 12 Januari 2025

KabarOto.com - Mulai awal 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan untuk barang mewah tak terkecuali mobil listrik yang terkena imbasnya.

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan insentif khusus bagi kendaraan listrik dan hybrid.

Baca Juga: Pesaing Toyota Alphard BYD Xia Siap Meluncur, Harga Mulai Rp621 Jutaan

Kebijakan ini mencakup pemberian Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%, sehingga konsumen hanya membayar beban PPN sebesar 2% meskipun tarif PPN 12% mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

BYD salah satu merek mobil listrik yang hadir di Indonesia juga terdampak, untuk itu berikut adalah harga pada awal tahun 2025

Mobil Listrik
BYD Dolphin

Hatchback:

SUV:

MPV:

Mobil Listrik
BYD M6

Sedan:

Baca Juga: Ini Hasil Uji Tabrak BYD Dolphin di NCAP Amerika Latin

Insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi energi bersih.

Dengan harga yang lebih terjangkau berkat insentif PPN DTP, mobil listrik menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen.

Bagikan

Baca Original Artikel