Motor Listrik Tanpa STNK Tetap Bisa Mengaspal di Jalan Raya

Ballian Siregar Kamis, 14 September 2017

Kabaroto.com- Pemerintah sedang gencar-gencarnya menggalakkan penggunaan kendaraan listrik. Namun, regulasinya belum jelas. Walau demikian, alat transportasi ini sudah dipasarkan di Indonesia, khususnya kendaraan roda dua.

Kabaroto.com, beberapa hari lalu, mewawancarai Bassa Suseno, Direktur PT Jaya Mimika Lestari, distributor motor listrik asal Jepang di Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:

Sejumlah persoalan terungkap dalam wawancara tersebut, di antaranya soal regulasi motor listrik, STNK motor listrik hingga hal-hal lucu ketika ditahan anggota Polantas di jalan raya.

Menurut Bassa Suseno, motor listrik sebenarnya termasuk kendaraan roda dua. Hanya saja, kalau motor pada umumnya, penggeraknya dilakukan secara mekanikal, ada bahan bakar, ada sistem piston dan sebagainya.

Tetapi, tidak demikian dengan motor listrik. Sebagai pengganti bahan bakar, kata Bassa, penggeraknya dilakukan menggunakan listrik. "Pakai DC motor, semua penggeraknya ada di roda belakang."

Bassa mengakui, ada banyak jenis motor listrik yang bisa ditemui di Tanah Air, tetapi Japan Electric Vehicle yang masuk ke Indonesia baru 6 varian. Dua di antaranya untuk kelas premium A2000 dan A4000 dibanderol di bawah Rp80 juta.

"Teknologi memang mahal," kata Bassa seraya menjelaskan keunggulan motor listrik A4000. "Tenaga besar hingga 1000 watt, baterai litium, kapasitasnya bisa 2000 watt/h, serta bisa dipantau kodisi motor lewat telepon pintar yang terkoneksi melalui wi-fi."

Misalnya, lanjuta Bassa Suseno, melalui indikator di sepedoometer bisa diketahui status baterai, jarak yang sudah berhasil ditempuh dan sebagainya.

Namun, jika ingin membeli motor listrik ini, hanya ada dua cara yang bisa dilakukan. Bayar lunas atau cicilan pakai kartu kredit. "Kita belum pakai leasing. Sedang kita proses."

Tanpa STNK

Secara umum, motor listrik dan motor konvensional yang digerakkan secara mekanikal, memiliki kesamaan dari segi penggunaan.

Kedua jenis motor itu digunakan untuk alat transportasi. Hanya saja, satu digerakkan listrik, sedangkan lainnya mekanikal. Itulah sebabnya, ada perlakuan berbeda antara motor listrik dengan motor konvensional, Honda, Yamaha atau Suzuki misalnya.

S75 e-bike
Varian motor listrik S75 e-bike dan A2000 e-scooter (Kabaroto/Ahmad Djainudin)

Motor listrik yang digerakkan dengan listrik, tentu tidak wajib memiliki STNK. Sedangkan motor konvensional, wajib hukumnya memiliki STNK. Padahal, kedua motor ini sama-sama melaju di jalan raya.

Menanggapi hal itu, Bassa Suseno, Direktur PT Jaya Mimika Lestari, menjelaskan, kalau motor listrik A4000 nanti akan dilengkapi STNK. "Pertimbangannya karena besar, serta punya kecepatan di atas 45 km/jam," kata dia.

Menurut Bassa, dia pernah menanyakan hal ini ke aparat Kementerian Perindustrian. Syarat motor untuk punya STNK mereka bilang tergantung speed (kecepatan). "Mereka bilang 45 km/jam ke atas, harus punya STNK. Tapi sebetulnya, untuk motor listrik itu belum ada regulasinya yang pasti."

Itulah sebabnya, ketika anggota Polantas menghentikan laju pengendara motor listrik di jalan raya, mereka bingung melakukan tindakan. "Motornya kan digerakkan listrik, bukan mesin. Tak ada emisi. Makanya nanti pemerintah tentu akan menggodok hal ini," kata Bassa.

Bagikan

Baca Original Artikel