Mudah, Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Dian Tami Kosasih Selasa, 11 Februari 2025

KabarOto.com - Pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp, apabila terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apabila tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pemblokiran STNK kendaraan akan dilakukan.

Lalu bagaimana cara membuka blokir STNK yang terkena tilang ETLE?

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan saat ingin membuka blokir STNK. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum panduan terkait hal ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Ada 1.760 Kamera ETLE di Jalan

1. Membuka blokir STNK secara langsung

Bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen, yakni:

Baca Juga: Dapat Notifikasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Bayar Dendanya

2. Membuka blokir STNK secara online

Bagikan

Baca Original Artikel