Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Berikut Biaya dan Cara Mengurusnya di Samsat

Dian Tami Kosasih Jumat, 13 Juni 2025

KabarOto.com - Pelat nomor kendaraan bermotor merupakan identitas wajib yang harus terpasang dalam kondisi baik. Bila komponen ini rusak, seperti bengkok, cat luntur, atau hilang, penting bagi pemilik untuk segera mengurus penggantiannya.

Pengurusan penggantian ini bisa dilakukan dengan mudah di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Proses penggantian pelat nomor yang rusak maupun hilang punya prosedur yang mirip, tapi ada sedikit perbedaan di kelengkapan dokumennya. Karenanya pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengurus demi kepatuhan hukum dan keamanan berkendara.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Tanpa Calo

Berikut syarat mengurus pelat nomor rusak atau hilang sebelum mendatangi Samsat:

Langkah-langkah pengurusan pelat nomor rusak atau hilang di Samsat:

Baca Juga : Biaya dan Aturan Memiliki Pelat Nomor Cantik

Biaya penggantian pelat nomor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain biaya pokok tersebut, mungkin akan ada tambahan biaya cek fisik kendaraan (sekitar Rp 10.000 - Rp 20.000 untuk motor) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) jika pengurusan bertepatan dengan pembayaran pajak tahunan atau pajak lima tahunan.

Bagikan

Baca Original Artikel