Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025
KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Menjalankan kembali program pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini berlaku sejak 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Baca Juga : Wajib Tahu, Berikut Arti dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan adanya program ini, semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berhak mendapatkan fasilitas izin sanksi bunga penundaan.
Cukup Bayar Pokok Pajak, Denda Hilang Otomatis
Mekanisme penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat wajib pajak memproses pembayaran. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang sesuai ketentuan, dan sanksi bunga akibat keterlambatan akan langsung hilang dari sistem.

"Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya.
Lusiana juga menekankan bahwa program ini merupakan langkah Pemprov untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan mengatur administrasi kendaraan bermotor di Jakarta, di samping menggerakkan ekonomi warga di akhir tahun.
Baca Juga : Gratis, Polisi Sediakan Layanan BPKB Delivery untuk Pemilik Kendaraan
Selain pembayaran langsung, wajib pajak juga diberikan kemudahan untuk membayar tunggakan melalui aplikasi Signal, sehingga tidak perlu antre di kantor Samsat. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan ini sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Baca Original Artikel