Periklindo Yakin Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia Berlanjut di Era Pemerintahan Baru
KabarOto.om - Insentif mobil istrik diyakini akan terus berlanjut dari era Presiden Jokowi hingga ke Prabowo. Hal tersebut disampaikan oleh Moeldoko, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
"Masih-masih berlaku, sementara akan berlanjut. Saya piker tidak akan berubah ya," ucap Moeldoko saat ditemui di Jakarta, Rabu (04/09/2024).
Menurutnya, Periklindo asosiasi yang berkomitmen untuk terus memajukan industry kendaraan listrik di Indonesia. Sekliigus memperkuat ekosistem EV melalui inisiatif berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Berencana Berikan Subsidi Pajak untuk Mobil Listrik

Insentif Kendaraan Listrik Indonesia
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air. Sehingga diresmikannya kebijakan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Pada tahun 2019, muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, dan kemudian dilanjutkan menjadi Perpres Bo 79/2023 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Insentif kendaraan listrik berlaku untuk unit produksi Indonesia. Di mana, dengan insentif berupa potongan terhadap PPN yang dibebankan kepada konsumen menjadi 1 persen saja, konsumen bisa lebih hemat sekitar Rp 21 jutaan sampai Rp 26 jutaan dari harga sebelum insentif.
Baca Juga: Ini yang Membedakan AC Charger Level 1 dan Level 2 untuk Mobil Listrik
Selain insentif untuk importasi KBL berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Sementara untuk KDN bagi KBL roda empat antara tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Baca Original Artikel