POPULAR STORIES

Aturan Insentif Direvisi, Produk Impor Kendaraan EV Bisa Dijual Dengan Harga Kompetitif

Aturan Insentif Direvisi, Produk Impor Kendaraan EV Bisa Dijual dengan Harga Kompetitif Wuling Air ev Lite (Foto: Kabaroto/Wuling)

KabarOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Perpres tersebut diharapkan makin mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia.

Di dalam Perpres 79/2023, diatur mengenai pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) dan completely knock down (CKD) dengan TKDN kurang dari 40 persen.

Baca Juga: 3 Motor Listrik Yadea Capai TKDN 40 Persen, Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah

Selain itu, diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia serta mendorong investor membangun industri kendaraan listrik di dalam negeri yang pasarnya belum terbentuk.

"Mereka dapat memasarkan produk impor EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif," ujar Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.

Lewat beleid tersebut, nantinya produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau utang produksi hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Dalam hal ini, Kemenko Marves juga menegaskan bahwa paket insentif tambahan juga akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Insentif Konversi Motor Listrik Naik Dari Rp 7 Juta Menjadi Rp 10 Juta

"Ada dua hal yang kita perlu kita perhatikan opsi dan affordability (keterjangkauan). Saat ini, opsi EV yang tersedia masih terbatas dan belum dapat memenuhi permintaan pasar Indonesia," ungkapnya.