POPULAR STORIES

Revisi Insentif Kendaraan Listrik Diharapkan Perbanyak Model EV

Revisi Insentif Kendaraan Listrik Diharapkan Perbanyak Model EV Ilustrasi: Hyundai Ioniq 5 (Foto: Kabaroto)

KabarOto.com - Produsen kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak model EV dengan harga jual kompetitif dibanding mobil konvensional.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga: Insentif Konversi Motor Listrik Naik Dari Rp 7 Juta Menjadi Rp 10 Juta

"Melihat tren permintaan EV global yang meningkat, industri otomotif tanah air perlu bergegas bertransformasi dan menangkap peluang tren global," ujar Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.

Nantinya, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau utang produksi hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Pengisian daya mobil listrik

"Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk menjadi pusat produksi dan rantai pasok kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara," imbuh Rachmat.

Selain itu, paket insentif tambahan juga akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 3 Motor Listrik Yadea Capai TKDN 40 Persen, Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah

"Ada dua hal yang kita perlu kita perhatikan opsi dan affordability (keterjangkauan). Saat ini, opsi EV yang tersedia masih terbatas dan belum dapat memenuhi permintaan pasar Indonesia," ungkapnya.