Resmi! PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Milik Pribadi 0 Persen
KabarOto.com - Pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Penghargaan PEVS 2023
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," tulis Permendagri nomor 6 Tahun 2023.
Tak hanya PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai bernilai 0 persen.
Biaya 0 persen BBNKB tertuang dalam pasal 10 nomor 2. Pasal itu berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai 0 persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.
Baca Juga: Dyandra Promosindo Klaim Sudah Berikan Informasi Mengenai Kendaraan Listrik Di PEVS 2023
Sayangnya, bagi sobat KabarOto yang memiliki kendaraan konversi, dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik belum berlaku.
Baca Original Artikel