Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan

Dian Tami Kosasih Rabu, 01 Oktober 2025

KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara bermotor di Indonesia. Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru pada Oktober 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya resmi dan tambahan agar terhindar dari praktik calo maupun informasi palsu.

Biaya resmi pembuatan SIM telah ditetapkan sesuai PP Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Untuk lebih jelasnnya, KabarOto telah merangkum rinciannya.

Baca Juga : Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya

Untuk SIM kendaraan roda empat pribadi (SIM A), biaya PNBP yang harus dibayarkan adalah Rp 120.000. Biaya serupa Rp 120.000, juga berlaku untuk golongan SIM kendaraan angkutan barang atau penumpang besar (SIM B I dan SIM B II).

Sementara itu, untuk SIM kendaraan roda dua seperti sepeda motor (SIM C, SIM C I, dan SIM C II), biaya PNBP yang dikenakan Rp 100.000.

Bagi penyandang disabilitas yang mengurus SIM khusus (SIM D dan SIM D I), biaya PNBP-nya jauh lebih rendah, yakni Rp 50.000.

Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan

Selain biaya PNBP di atas, pemohon wajib menyiapkan dana tambahan untuk beberapa tes yang disyaratkan oleh Kepolisian.

Tes Kesehatan: Biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani ini bervariasi, biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000 tergantung fasilitas kesehatan yang ditunjuk di Satpas setempat.

Baca Juga : Air Filter Bisa Dibersihkan Secara Mandiri, Simak Kata Ahlinya

Tes Psikologi: Biaya tes ini juga bervariasi. Secara umum, biayanya berkisar antara Rp 57.500 (jika dilakukan secara online melalui e-PPsi) hingga Rp 100.000 (jika dilakukan secara offline di Satpas).

Asuransi Kecelakaan Diri (Opsional): Di beberapa tempat, ditawarkan dengan biaya sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Dengan demikian, perkiraan total biaya keseluruhan yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan SIM baru (meliputi PNBP, Tes Kesehatan, dan Tes Psikologi) berada di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000, tergantung jenis SIM dan tarif layanan tes di wilayah Anda.

Pastikan Anda selalu mengurus SIM melalui jalur resmi di Satpas dan menghindari calo untuk memastikan proses yang sah dan transparan.

Bagikan

Baca Original Artikel