Tilang Uji Emisi Berlaku Tahun ini, Begini Skema Penerapannya

Dian Tami Kosasih Kamis, 01 Agustus 2024

KabarOto.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan bila tilang uji emisi kendaraan akan mulai diberlakukan tahun ini. Telah melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian, penindakan akan dilakukan menggunakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi diberlakukan berdasarkan aturan terkait usia kendaraan. Apabila telah lebih dari tiga tahun, kendaraan harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga : Toyota, Honda, Mazda, dan Suzuki Palsukan Uji Emisi dan Keamanan, Penjualan JDM Dihentikan

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat melakukan perpanjangan. STNK tidak sah apabila belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila tidak lulus uji emisi, sehingga menjadi landasan penilangan bisa dilakukan.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Baca Juga : Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku, Polisi: Bukan untuk Membuat Susah Masyarakat

Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.

Bagikan

Baca Original Artikel