POPULAR STORIES

38.925 Surat Teguran Selama Penerapan PSBB Di Indonesia

38.925 Surat Teguran Selama Penerapan PSBB di Indonesia

KabarOto.com - Pemberlakukan Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia sudah diterapkan sejak awal April yang diawali di DKI Jakarta. Beberapa wilayah selanjutnya menyusul provinsi Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Kebijakan ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kian meluas di Indonesia.

Baca Juga: Patuhi PSBB, Pecinta Modifikasi Ngabuburit #Dimobilaja Obati Rindu 'Nge-gas'

Demi mendisiplinkan pengendara yang masih berkeliaran di jalan raya, Polri mendirikan posko-posko pengawasan dibantu oleh TNI dan petugas kesehatan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan alat pelindung seperti yang diwajibkan, maka akan diberi teguran berupa lisan maupun tulisan.

"Teguran selama PSBB secara lisan 48.237 kali, teguran tertulis 38.925 kali," jelas Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran Yang Ditegur Saat PSBB

Saat ini di DKI Jakarta kebijakan PSBB telah diperpanjang masa berlakunya hingga 22 Mei. Sementara wilayah lain masih berlangsung PSBB tahap pertama dan belum ada konfirmasi akan diperpanjang atau selesai. Selanjutnya pemerintah membuat kebijakan baru terkait larangan mudik.

Selain menjaga pos pengawasan PSBB, petugas berwajib juga mendirikan pos check point untuk menjaga serta menghalau para calon pemudik meninggalkan wilayah yang ditempati. Operasi Ketupat dilakukan sejak Jumat (24/4) hingga H+7 Lebaran.