POPULAR STORIES

Ada 22 Nama Jalan Baru Di Jakarta, Alamat STNK Ikut Diubah?

Ada 22 Nama Jalan Baru di Jakarta, Alamat STNK Ikut Diubah? Suasana jalan di Jakarta Pusat (Foto: kabarOto)

KabarOto.com - Ada 22 ruas jalan di Jakarta namanya diubah. Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, masyarakat yang terdampak ubahan jalan tidak wajib mengganti alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi nantinya akan menyesuaikan nama-nama jalan itu. "Masyarakat terdampak tidak diwajibkan mengganti STNK, namun data ubahan nama jalan akan kami sesuaikan," terang Irjen Pol Firman Santyabudi, dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Penampakan Jalan Di Ibukota Jakarta Saat Darurat Corona

Ubahan STNK akan dilakukan saat masa berlaku lima tahunan berakhir. atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Jalan Simpang Senen, Jakarta Pusat (Foto: KabarOto)

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang," ungkap Irjen Pol Firman Santyabudi.

Irjen Firman menambahkan, pihaknya terus mendukung apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta.

"Prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," tambah Irjen Pol Firman Santyabudi.

Seperti diketahui sebelumnya, lewat Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan nama baru untuk ruang publik seperti jalan, gedung, dan zona khusus, menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Alasannya, nama-nama tersebut dianggap berjasa bagi Jakarta dan Indonesia.

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Raya Setelah Covid-19 Teror Ibu Kota

Berikut 22 nama jalan di Jakarta:

  • Jalan Mpok Nori (menggantikan Jalan Raya Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur)

  • Jalan H. Bokir bin Dji'un (menggantikan Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti dan Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur)

  • Jalan Haji Darip (menggantikan Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur)

  • Jalan Entong Gendut (menggantikan Jalan Budaya, Jakarta Timur)

  • Jalan Rama Ratu Jaya (menggantikan Jalan BKT Sisi Barat, Jakarta Timur)Jalan H Rohim Sa'ih (menggantikan Bantaran Setu Barat, Jakarta Selatan)

  • Jalan KH. Ahmad Suhaimi (menggantikan Bantaran Setu Babakan Timur, Jakarta Selatan)

  • Jalan Hj. Tutty Alawiyah (menggantikan Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan)

  • Jalan KH. Guru Amin (menggantikan Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara, Jakarta Selatan)

  • Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)

  • Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)

  • Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)

  • Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)

  • Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)

Baca juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

  • Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)

  • Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakarta Pusat)

  • Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

  • Jalan Mualim Teko (menggantikan Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara)

  • Jalan Guru Ma'mun (menggantikan Jalan Rawa Buaya, Jakarta Barat)

  • Jalan Syekh Junaid Al Batawi (menggantikan Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat)

  • Jalan Habib Ali Bin Ahmad (menggantikan Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu)

  • Jalan Kyai Mursalin (menggantikan Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu)