POPULAR STORIES

Asuransi Kendaraan Saat PPKM, Apakah Penting?

Asuransi Kendaraan Saat PPKM, Apakah Penting?

KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang pemerintah sejak 3 hingga 9 Agustus 2021, dengan tujuan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

PPKM memaksa masyarakat membatasi mobilitas. Kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat memilih tinggal di rumah, sehingga mobil jadi lebih sering berada di garasi.

Meski kendaraan pribadi jadi jarang digunakan untuk bepergian dan terparkir lama di garasi rumah, bukan berarti pemilik kendaraan tidak membutuhkan asuransi mobil. Sebab, meskipun tak pernah dipakai, mobil Anda tetap berisiko hilang dicuri atau rusak.

Baca Juga: Bunga 0 Persen Dan Asuransi All Risk 2 Tahun Untuk Pembeli Hyundai Ioniq Di Fatmawati

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® memberikan tips mengapa pemilik kendaraan masih butuh membeli asuransi mobil.

Butuh karena risiko itu tetap ada

Risiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, sekalipun mobil Sobat KabarOto hanya berada di dalam garasi.

Dengan asuransi mobil, tentu saja dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Karena jika hilang, toh Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi.

"Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit," ujar Aulia Akbar.

Pakai TLO saja jika bujet terbatas

Bila mobil memang jarang dipakai, Anda bisa membeli asuransi mobil jenis Total Loss Only (TLO), yang memiliki premi lebih murah dari All Risk. Meski begitu, Anda bisa mengajukan klaim jika mobil hilang dicuri atau rusak parah.

Meski disebut total loss (hilang), tapi risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi kriminal tapi juga kerusakan. Kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75%.

Kerusakan 75% sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski sejatinya kendaraan itu masih ada.

"Kesimpulannya, cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75%, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa," ujarnya.

Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.

Baca Juga: Ini Tips Cara Klaim Asuransi Bodi Dan Cat Yang Benar

Alokasi dana untuk perawatan mobil Anda

Mobil tetap butuh perawatan. Seperti, harus dipanaskan agar kelistrikan aki tetap baik, harus tetap ganti oli sesuai jadwal dan lainnya. Karena itu, alokasi dana memang penting.

Untuk lebih mudah dalam alokasikan dana, pisahkan apa saja yang termasuk biaya operasional bulanan dan tahunan. Misalnya, untuk pengeluaran bulanan adalah biaya BBM, parkir, dan tol. Biaya ini bisa Anda alokasikan dari penghasilan bulanan. Sementara itu, untuk pengeluaran tahunan meliputi servis besar hingga pajak mobil dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 8 jutaan.