POPULAR STORIES

Awas, Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Awas, Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

KabarOto.com - Penerapan ganjil genap diberlakukan Senin, 3 Agustus 2020, namun pihak kepolisian masih memberlakukan tahap sosialisasi. Peraturan tilang akan kembali diterapkan terhadap pelanggar ganjil genap mulai hari ini yaitu Kamis, 6 Agustus 2020.

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo bilang bahwa kepolisian hanya melakukan teguran secara lisan pada tahap sosialisasi kemarin dengan cara tetap menghentikan para pelanggar.

"Hari Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang manual maupun elektronik," kata Dirlantas dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Tok! Tilang Mulai Berlaku Hari Ini

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menerangkan Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, yang mengatur Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sebanyak 25 ruas jalan diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub. Senin hingga Jum'at aturan tersebut diberlakukan, hanya hari libur saja yang diberikan dispensasi agar peraturan tersebut tak berlaku.

Kembali ke peraturan awal, waktu pemberlakuan regulasi tersebut yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Pihak kepolisian akan segera melakukan tilang jika kedapatan pengendara yang tak sesuai aturan.