POPULAR STORIES

Awasai Pengendara Bermotor Selama Libur Nataru, Polri Gunakan Kamera ETLE Mobile

Awasai Pengendara Bermotor Selama Libur Nataru, Polri Gunakan Kamera ETLE Mobile Kendaraan operasional yang sudah dibekali dengan Kamera ETLE Mobile (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Dalam rangka mengawasi pengendara motor dan mobil selama libur Natal dan tahun baru, Korlantas Polri bakal menggunakan fitur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, agar lebih optimal.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menjelaskan, cara ini diambil dengan harapan bisa menurunkan angka kecelakaan kendaraan dan tingkat fatalitas. "Fitur tersebut dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang dapat mengambil gambar mobil lengkap dengan para pengendaranya yang sedang melakukan pelanggaran," terang Dodi.

Baca juga: Ini Spesifikasi Kamera ETLE Mobile Kepolisian

Petugas memeriksa Kamera ETLE Mobile (Foto: Istimewa)

Terutama, menurut Dodi saat mengamankan Natal 2021 dan tahunbaru 2022. Cara kerja ETLE Mobile ini menggunakan kamera pengawas, yang ditempel pada seragam petugas Kepolisian atau di mobil dan motor yang digunakan.

Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di wilayah tertentu. Dengan begitu, seluruh pelanggaran lalu lintas memiliki bukti yang kuat. Rekaman itu, kemudian nantinya akan diperiksa dan dilakukan penindakan lebih jauh.

Jika nanti pengendaa terbukti melangar, sama seperti ETLE biasa yang ada di jalan raya, akan dikenakan sanksi tilang progresif. "Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," tambah Dodi.

Jenis pelanggaran yang akan ditindak, dengan ETLE Mobile ini adalah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengendara yang menggunakan smartphone.

Baca juga: Tindak Pelanggar Lalin, Polda Metro Jaya Resmi Gunakan Kamera ETLE Mobile

"ETLE Mobile juga bisa mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," tambahnya.