Beli Kendaraan Bekas di Awal Tahun, Jangan Lupa Cek Pajaknya Secara Online

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Minggu, 12 Januari 2025
Beli Kendaraan Bekas di Awal Tahun, Jangan Lupa Cek Pajaknya Secara Online

Cara bayar pajak kendaraan

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas, konsumen perlu melakukan pengecekan beberapa komponen agar tidak mengalami penipuan. Selain unit kendaraan yang hendak dibeli, pembayaran pajak sesuai peraturan yang belaku juga perlu diperhatikan.

Apabila kewajiban ini diabaikan, terdapat sejumlah denda dan kendaraan tak bisa mendapatkan pelat baru ketika umur sudah mencapai 5 tahun. Karena itu, meski terlihat sepele, hal ini juga mempengaruhi nilai jual kendaraan.

Baca Juga : Hindari Kenaikan Pajak Progresif, Berikut Cara Blokir STNK Saat Jual Kendaraan

Bisa dilakukan secara online, terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor, yakni melalui website, aplikasi dan SMS.

Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya secara rinci, berikut langkah yang perlu dilakukan.

1. Melalui Situs Website

  • Buka laman https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"
  • Akan terlihat informasi besaran nominal yang perlu dibayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merek, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui situs samsat provinsi sesuai nomor kendaraan.

Baca Juga : Tak Produksi Kendaraan Listrik, Produsen Otomotif Eropa Justru Fokus Kembangkan Motor Mesin 2 Tak

2. Melalui Aplikasi Signal

  • Unduh dan instal aplikasi Signal
  • Registrasi dengan memasukan kelengkapan dokumen yang diminta
  • Pilih menu NKRB
  • Informasi nilai pajak yang harus dibayar akan muncul.

3. Melalui SMS

  • Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.

Tags:

#Pajak Kendaraan Bermotor

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan