POPULAR STORIES

Belum Satu Pekan, 3.474 Pengendara Langgar Peraturan PSBB

Belum Satu Pekan, 3.474 Pengendara Langgar Peraturan PSBB Ilustrasi operasi tilang (Foto: Rizki Fitrianto/KO)

KabarOto.com - Setelah hampir satu bulan melakukan karantina mandiri, akhirnya Pemerintah berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlangsung sejak Jumat (10/4) pekan lalu. Kebijakan ini digerakkan sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Hari pertama digelar, PT Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian melakukan pengawasan di beberapa check point. Hasilnya, masih banyak masyarakat yang lalai dan tidak mengindahkan peraturan terkait pembatasan kapasitas kendaraan maupun tidak penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD).

Baca Juga: Kepolisian Akan Tegur Serta Data Pelanggar PSBB Di Jakarta

Masuk hari ke-4 diberlakukannya PSBB (13/4), tercatat ribuan pelanggar telah mengabaikan peraturan.

"3.474 pelanggaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Twitter Divisi Humas Polri, Selasa (14/4).

Hampir mencapai 3.500 pelanggaran dalam waktu kurang dari satu pekan, sebanyak 2.304 pelanggaran diantaranya karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Selanjutnya, 787 pelanggaran jumlah penumpang yang kapasitasnya tidak sesuai dengan peraturan atau melebihi 50 persen kapasitas mobil.

Sementara untuk roda dua yang dilarang membawa penumpang apabila tidak satu alamat ditemukan 383 pelanggaran. Saat ini para pelanggar hanya diminta untuk mengisi blanko teguran dan petugas akan mencatat data diri mereka. Apabila tertangkap untuk kedua kalinya, petugas akan memberi sanksi tegas.

Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

Perlu diingat kendaraan pribadi selama PSBB dibagi menjadi beberapa jenis. Mobil berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, mobil berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang. Sementara sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang.