Kepolisian Akan Tegur serta Data Pelanggar PSBB di Jakarta


Foto: Rizki Fitrianto/KO
KabarOto.com - Menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 berbagai kebijakan diberlakukan. Adapun kebijakan terbaru yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jabodetabek. Melihat hari pertama diberlakukannya PSBB masih banyak kendaraan yang melanggar.
Total di ketiga check point Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Puluhan Kendaraan Belum Terapkan Jarak Aman
Agar PSBB dapat berjalan lancar Polda Metro Jaya menyampaikan, mulai Senin (13/4) pihak kepolisian akan memberikan blanko teguran ke masyarakat. Teguran ini ditujukan untuk masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta.
"Hari Senin kita akan beri semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini. Nanti, akan kita minta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko," ujar Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya.
Masyarakat yang melanggar PSBB diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, setelah itu akan didokumentasikan oleh petugas dan dicatat.
Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!
"Kita foto identitasnya, kita data. Sehingga, nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya kita akan berikan tindakan yang lebih tegas," lanjutnya.
Nah, demi menghambat penyebaran Covid-19, Sobat KabarOto perlu mematuhi kebijakan PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi.
Tags:
#Covid-19 #Pembatasan Sosial Berskala Besar #PSBB #Tilang Polisi