Beredar Pesan Berantai Terkait Tilang Masker, Hoax!

Wandha Kusuma
Wandha Kusuma
Minggu, 19 Juli 2020
Beredar Pesan Berantai Terkait Tilang Masker, Hoax!

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Di tengah pandemik seperti saat ini, pesan hoax yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi pesan teks masih terus beredar. Terbaru, ditemukan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait penilangan.

Menurut pesan yang beredar, bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan ditilang atau sanksi. Penilangan akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus. Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Baca Juga: Ini 15 Jenis Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Saat PSBB Transisi

Menindak hal tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo dan Satpol PP mengambil sikap dengan memastika bahwa pesan berantai tersebut adalah hoax. Pasalnya, sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait hukum yang memberlakukan tilang masker.

"Tidak benar itu ada denda tilang-tilang jika tak bermasker. Sejauh ini tilang kita berlakukan kalau tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, dan lainnya," ujar Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto.

Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Pengendara Ini Dihukum Sebutkan Isi Pancasila

Kapolres Sukoharjo juga menegaskan bahwa tidak ada penilangan terkait masker, apalagi saat berkendara. Penggunaan masker baik saat berkendara maupun di luar rumah, sampai saat ini masih dalam bentuk imbauan.

"Informasi melalui pesan berantai itu tidak benar. Tidak ada denda tilang," tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.

Tags:

#Tilang Polisi #Masker Bikers

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan