POPULAR STORIES

Bos Honda Angkat Bicara Tentang Kasasi Kartel

Bos Honda Angkat Bicara Tentang Kasasi Kartel

KabarOto.com - Terkait kasus pengaturan harga atau disebut kartel untuk pasar sepeda motor skuter matik 110-125 cc, Minggu lalu Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor angkat bicara dan mengaku terkejut dengan keputuna Mahkamah Agung yang menolak kasasi mereka.

"Diluar perkiraan kami, bahwa ternyata MA menolak kasasi yang kami ajukan. Kami dari awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujar Thomas di booth Honda Motor IIMS 2019 lalu.

Baca Juga: Hari Ini Honda Buka Pendaftaran Mudik Untuk Konsumen Dan Motornya

Thomas merasa keputusan tersebut tidak tepat dan akan merugikan pihaknya. Selain itu ia mengungkapkan peristiwa ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (kiri)

"Kami sudah berhasil mengembangkan usaha sampai mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Keberhasilan diraih dengan kerja sungguh-sungguh, kerja keras dengan semangat fundamental bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.

Beum lagi menurut Thomas, AHM sudah memberikan kontribusi terhadap Indonesia dalam bentuk pajak dan segenap aktivitas sosial. Semua itu tidak akan bisa dijalankan jika melaksanakan usaha melanggar undang-undang. "Kami akan menggunakan hak hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tegas Thomas.

Untuk diketahui, Putusan MA mengenai kasus ini tercantum dalam Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Sebelumnya AHM dan YIMM telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017. Namun PN kemudian menolak upaya banding dan menguatkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Honda Tampilkan 5 Zona Dengan 31 Motor Andalan Di Telkomsel IIMS 2019

Sebelumnya KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.