POPULAR STORIES

Data Kemhub: Sekitar 4.000 Bus Belum Uji Kir

Data Kemhub: Sekitar 4.000 Bus Belum Uji Kir Kecelakaan bus di jalur Puncak.

Kabaroto.com - Kecelakaan maut di kawasan Gadog dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat beberapa waktu lalu menjadi peringatan genting akan keselamatan angkutan di jalan raya. Apalagi arus mudik Lebaran tinggal satu setengah bulan lagi.

Data Kementerian Perhubungan menyebutkan, masih ada sekitar 4.000 bus yang tidak melaksanakan uji kelaikan angkutan jalan berkala (kir).dari 14.000 bus umum dan pariwisata yang terdaftar. Organda dan Kementerian Perhubungan dituntut untuk tegas dan lugas menerapkan UU Lalu Lintas dan aturan di bawahnya.

Sanksi hukum yang terbuka pada para pelanggar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat awak, maupun pengusaha angkutan yang selama ini mementingkan efisiensi ketimbang faktor keamanan.

Data kecelakaan Korlantas Mabes Polri menyebutkan angka kecelakaan menurun 41% pada 2016 yakni sebanyak 148 dari 249 kecelakaan tahun sebelumnya. Angka tersebut diperoleh hanya dari pendataan Angkutan Lebaran 2016 saja.

Evaluasi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan waktu itu menyebutkan penurunan angka kecelakaan melibatkan bus karena adanya keharusan melakukan pemeriksaan kelaikan atau ramp check secara menyeluruh terhadap bus-bus sebelum dan saat penyelenggaraan angkutan lebaran berlangsung.

Pengecekan terhadap bus-bus AKAP yang menjadi tanggung jawab Kemhub tidak bisa menyeluruh. Dari total 14.000 bus, hanya sekitar 10.000 bus AKAP yang melakukan pengecekan. Selebihnya ditengarai menghindari pemeriksaan petugas.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, Julius Adravida Barata menjelaskan, Kemhub telah menjadwalkan seluruh armada angkutan umum untuk melakukan cek kelaikan dan keselamatan operasinya.

Khusus untuk angkutan jalan, dalam hal ini bus antar kota, tanggal 1 Mei 2017 sampai 15 Juni 2017 Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, beserta seluruh Dishub akan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan umum bus antarkota dan bus pariwisata sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap efektif untuk memaksimalkan tugasnya.

"Ada yang dilakukan di terminal-terminal, ada yang dilakukan di pool-pool bus atau tempat-tempat pemberangkatan yang ditetapkan," jelasnya.

Terkait data kecelakaan angkutan darat, menurutnya, Kemhub tidak memiliki data tersebut. Pasalnya, data tersebut kewenangan Polri dan jikalau ada kecelakaan pasti masyarakat akan melaporkannya ke pihak kepolisian, bukannya Kemhub.

Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang, Djoko Setiawarno menilai, semua instansi yang berhubungan dengan transportasi harus berbenah. Organda dan Ditjen Perhubungan Darat, menurutnya, harus memiliki database terkait jumlah kecelakaan, penyebab, PO bus, bahkan sampai bus pariwisata yang bisa diakses warga hingga patokan harga yang ditawarkan penyelenggara pariwisata atau perusahaan travel.

Dengan demikian dapat terlihat apakah tarif masuk akal untuk operasional. Demikian juga tawaran murah karena menggunakan bus yang tidak berizin.

Polantas bersama Ditjen Perhubungan Darat dan Dishub daerah juga perlu setiap saat melakukan razia terhadap bus pariwisata. Yang sekarang terjadi, operasi dilakukan setelah ada kecelakaan besar.

“Pelaksanaan kir yang dilakukan di daerah juga perlu diambil alih oleh Kemhub, seperti halnya Terminal Tipe A dan Jembatan Timbang. UU LLAJ dapat direvisi mengingat perkembangan di daerah. Salah satu poinnya soal wewenang pengelolaan transportasi umum," ujar Djoko.

Sedangkan menurut pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, pemerintah wajib melakukan sosialisasi sebagai informasi awal segala bentuk potensi musibah atau kecelakaan. Dia menekankan mengenai pengecekan rutin terkait kelayakan moda angkutan. Pengecekan rutin tahunan dan evaluasi terhadap berbagai moda kendaraan yang dilakukan pemerintah harus dibuka juga ke publik.

"Di luar negeri hal itu sudah dilakukan. Berbeda dengan di negara-negara berkembang transparansi seperti itu belum dilakukan. Terutama pengecekan terhadap operator bus," ucapnya.

Selain sanksi pidana bagi yang lalai, sanksi sosial terhadap operator transportasi bisa terjadi jika ada keterbukaan informasi terhadap publik itu. Oleh karena itu harus ada regulasi yang dibuat untuk membuka informasi itu ke publik.

Pemisahan

Terkait pengaturan lalu lintas, tiga minggu sebelum musim mudik harus diumumkan. Pemisahan atau rekayasa alur transportasi ini untuk meminimalkan kecelakaan. Bisa saja terjadi pengguna kendaraan pribadi atau pun umum kelegalan saat membuat surat izin dipertanyakan sehingga kemampuan berkendaraanya dipertanyakan.

Terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan bus di kawasan Puncak, Jabar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya akan melakukan tindakan lugas dan tegas terhadap pengelola transportasi umum yang diketahui melanggar uji kelaikan angkutan jalan berkala (kir).

"Saya sampaikan prihatin dan penyesalan sedalam-dalamnya atas kejadian sejumlah kecelakaan. Kami akan melakukan tindakan yang lugas apalagi diindikasikan kir yang dilakukan tidak benar," kata Menhub Budi.

Berkaitan dengan adanya kir swasta, Menhub mengatakan, pihaknya memang sudah meluncurkan beberapa bulan lalu dan berharap dengan adanya kir swasta tersebut akan lebih menyeluruh ke setiap kota.

Pada 14 Februari 2017, Budi Karya meresmikan fasilitas uji kelaikan angkutan jalan berkala (kir) milik swasta. Pemerintah mendukung pengoperasian fasilitas uji kir swasta dan mengapresiasi penyediaan layanan uji kir swasta tujuh tahun sejak penerbitan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, mengutip teori engineering, education, dan enforcement, langkah edukasi menjadi kata kunci.

“Titik berat edukasi adalah fokus pada keselamatan sebagai prioritas keselamatan berlalu lintas jalan. Bila perilaku keselamatan sudah menjadi budaya, tugas enforcement menjadi lebih mudah,” kata Edo, kemarin.

Pendidikan, kata Edo, paling efektif lewat jalur informal.

“Salah satunya lewat keluarga. Edukasi di keluarga kuat, nampu membentengi perilaku saat berlalu lintas jalan termasuk memilih angkutan yang aman dan selamat,” jelasnya.

Di sisi lain Edo mengatakan, perusahaan angkutan umum mutlak menerapkan manajemen keselamatan jalan.

“Sistem yang dibangun bisa menjadi early warning system apabila terjadi penyimpangan yang mengancam keselamatan di jalan,’ tukasnya.

Dikatakan, manajemen keselamatan angkutan umum bertumpu pada dua hal utama yakni pembinaan SDM (pengemudi dan awak) serta perawatan kendaraan termasuk pemakaian suku cadang yang mumpuni bagi armadanya.

“Dalam pembinaan SDM, selain mengatur ritme kerja, juga melakukan penyegaran pengetahuan dan keterampilan mengemudi dengan memprioritaskan keselamatan jalan. Hal itu menjadi kokoh bila perusahaan menerapkan reward and punishment,” tandasnya.

Anggota Komisi V DPR, Moh Nizar Zahro, meminta Kemhub meningkatkan kinerjanya. Hal itu disampaikannya menanggapi berbagai kecelakaan yang terjadi.

"Baru-baru ini, tidak sampai sebulan, di darat tepatnya di Puncak, Bogor, terjadi kecelakaan. Sekarang di laut, kapal kargo terjadi kecelakaan. Karenanya kami minta Kemenhub untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Nizar Zahro