POPULAR STORIES

Depok Akan Berlakukan Tilang Elektronik Khusus Motor

Depok akan Berlakukan Tilang Elektronik Khusus Motor Pelanggar lalulintas akan direkam dengan kamera

KabarOto.com - Tilang elektronik (Electronik Traffic Law Enforcement/e-TLE) tidak hanya berlaku di Jakarta saja. Kota Depok juga akan memberlakukan tilang ini, dimulai pada Agustus 2020.

Tilang akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur cepat, di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Wilayah Depok mengatakan, penindakan akan mulai dilakukan pada Agustus pertengahan mendatang. Penindakan tidak hanya pada sepeda motor, angkot yang masuk jalur cepat juga akan ditilang.

Baca Juga: Diperluas Berikut Titik Persebaran Kamera Tilang ETLE Terbaru

"Mulai 17 Agustus 2020 penindakan tilang, terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat akan mulai dilakukan" jelas Kompol Erwin, Rabu (12/8).

Sosialisasi sampai saat ini sudah dilakukan oleh petugas Satlantas Depok dan Dishub Depok. Dalam satu pekan ini, mereka gencar memberikan informasi terkait penerapan tilang elektronik yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Sosialisasi tahapannya akan dilaksanakan 1 minggu," tambahnya.

Kamera CCTV untuk tilang elektronik

Pelaksanaan sosialisasi tilang elektronik ini berada di Simpang Ramanda, Jl Margonda Raya, dimulai pada pukul 06.00 WIB pagi. Sosialisasi ini berharap, pengguna jalan bisa tertib saat berada di jalan raya. "Jadi ketika kena tilang elektronik tidak kaget," tambah Kompol Erwin.

Tujuan diberlakukannya tilang elektronik ini menurut Kompol Erwin untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda. "Mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya korban fatalitas meninggal dunia," paparnya lagi.

Lalu bagaimana sistem tilang elektronik ini? sistem tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mengawasi para pelanggar yang tertangkap kamera.

Apabila pelanggar tertangkap kamera, ada proses penilangan di mana surat tilang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar. Segala informasi akan didapatkan melalui plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Jalur Transjakarta Akan Dipasang Kamera ETLE Pada 2020

Di Jakarta sendiri, tilang elektronik ini sudah diberlakukan. Bahkan, tilang dengan merekam kamera ini dampaknya sangat positif. Polda Metro Jaya pun menambah jumlah 45 kamera ETLE di ruas jalan DKI Jakarta.