POPULAR STORIES

Dimulai Tahun Depan, Ini Biaya Perubahan Pelat Nomor Dari Hitam Ke Putih

Dimulai Tahun Depan, Ini Biaya Perubahan Pelat Nomor dari Hitam ke Putih Pelat nomor putih dengan teks warna hitam

KabarOto.com - Polri akan mengganti warna pelat kendaraan dari berlatar hitam menjadi putih. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mengubah warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

Lalu kenapa warna pelat nomor kendaraan diganti? Pergantian dilakukan karena berhubungan dengan operasional kepolisian saat menindak kendaraan yang melanggar aturan. Di mana, penindakan saat ini dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Menjadi Putih

Pemantauan oleh kamera ETLE denan pelat nomor berwarna dasar hitam dengan teks putih agak sulit diidentifikasi. Hal itu dijelaskan oleh Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin. Menurutnya, kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Menurut Taslim, dengan penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam, kamera tersebut akan lebih mudah mengidentifikasi pelat nomor. Polri rencananya akan mengganti warna pelat nomor kendaraan ini tahun depan.

Baca juga: Terpasang Di Supercar, Harga Pelat Nomor Unik Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Perubahan pelat nomor ini akan diterapkan kepada beberapa proses kepemilikan kendaraan, seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Ini dilakukan secara bertahap, agar masyarakat tidak merasa dirugikan, dengan harus mengganti pelat nomor yang jangka waktu berlakunya masih panjang. Sementara itu, untuk biaya perubahan pelat nomor tidak ada perubahan.

Kendaraan roda dua Rp 100.000 dan roda empat atau lebih Rp 200.000. Biaya tersebut untuk pendaftaran kendaraan baru atau perpanjangan lima tahunan.