POPULAR STORIES

Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Menjadi Putih

Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Menjadi Putih Pelat nomor putih dengan angka dan huruf berwarna hitam

KabarOto.com - Wacana penggantian pelat nomor kendaraan pribadi dari berwarna hitam dengan tulisan putih dan berganti dengan warna putih bertuliskan hitam nampaknya akan terealisasikan. Karena sudah resmi diundangkan pada 5 Mei 2021 lalu.

Hal ini, tercantum pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Meski begitu, belum ada pernyataan serta pengumuman resmi kapan akan diimplementasikan.

Baca juga: Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Baru, Ini Bentuknya

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono menjelaskan, penggantian warna pelat nomor ini, bertujuan untuk lebih mengoptimalkan upaya penegakan hukum mendukung program tilang elektronik.

Pelat nomor yang akan digunakankendaraan bermotor (Foto: PolantasIndonesia)

"Perubahan TNKB ini, akan mendukung program ETLE, karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor," jelas Istiono beberapa waktu lalu.

Namun sampai saat ini, belum ada respons dan informasi lagi dari Jenderal Bintang dua tersebut. KabarOto akan memberikan sedikit aturan detailnya:

Baca juga: Terpasang Di Supercar, Harga Pelat Nomor Unik Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Pasal 44
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. NRKB; dan
b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Pasal 45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.