Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Baru, Ini Bentuknya

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Senin, 24 Mei 2021
Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Baru, Ini Bentuknya

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan pelat nomor khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara tampilan, pelat nomorini beda dari kendaraan pada umumnya. Tujuannya, agar lebih dikenali saat berada di jalan raya.

Saat ini, Korlantas Polri telah mensosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah. Pelat nomor khusus kendaraan bagi anggota DPR ini berdasarkan surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Toyota Raize Punya Fitur Pengingat Pelat Nomor Ganjil Genap

“Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” jelas Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.

Angka khusus agar mudah dikenali

Ciri logo DPR RI ada di pelat tersebut, bentuknya persegi panjang sama dengan pelat nomor umum. Dengan warna dasar hitam pada kolom nomor. Selanjutnya warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Nomornya diberi warna silver.

Pelat nomor tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregistrasi oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengatakan, pelat nomor itu produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Produk MKD ini kemudian dibikin peraturan sekjen, dikoordinasikan dengan kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Ini Sanksinya Jika Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Pelat ini telah mendapat persetujuan dari Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda. Dengan nomor khusus tersebut, Sufmi menyebut, MKD bisa mengetahui secara pasti kendaraan dinas para anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota dan mana bukan," terang politisi Gerindra tersebut. Sementara, di Jalan raya bisa mudah dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran.

Tags:

#Pelat Nomor RF #Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan #Pelat Nomor Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan