POPULAR STORIES

Ini Sanksinya Jika Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Ini Sanksinya Jika Menggunakan Pelat Nomor Palsu Honda HRV yang diduga menggunakan pelat nomor palsu (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Setelah ada pengaduan dari Billy Sudiro selaku pemilik mobil Honda HR-V, melaporkan jika ia menerima surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik, atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dari Polda Metro Jaya yang salah. Walaupun pelat nomor sama juga mobilnya sama walau beda tipe.

Dalam surat tersebut, pelat nomor miliknya melanggar lalu lintas karena di dalam mobil pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, saat melintas di kawasan jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Lalu, pemilik pelat nomor asli tersebut merasa dirugikan, karena dalam foto tersebut bukan mobilnya. lalu bagaimana Polda Metro Jaya menanggapi hal ini?

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan, Tilang E-TLE Tepat Diberlakukan

Saat diminta keterangan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima pengaduan, yang intinya pelat nomor digunakan setelah menerima surat konfirmasi e tilang. "Pelapor mengatakan yang dikirimkan dalam surat konfirmasi itu bukan mobilnya," terang Fahri saat dihubungi, hari ini (08/01).

Surat Konfirmasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)

Saat ini, pihak Kepolisian sudah meminta pemilik pelat nomor untuk datang dan melakukan cek fisik kendaraan. "Dia sudah datang dan melakukan konfirmasi. Kami verifikasi dengan hasil foto dan fisik kendaraan. Selanjutnya ada langkah penelusuran," terang Fahri lagi.

Sesegera mungkin, Kepolisian akan menyelesaikan permasalahan ini. "Begitu yang dikonfirmasi hadir, langsung pengecekan pelat nomor, fisik kesesuaian antara foto, kita cari," tambahnya.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Dan Tilang Elektronik Tidak Berlaku

Lalu apa yang membuat pemilik mobil menduplikat pelat nomor?

Menurut Fahri, banyak kasus pemilik mobil menghindari ganjil genap. "Tapi sekarang posisinya bukan karena ganjil genap," tambahnya. Dia juga mengakui, petugas di lapangan sering menemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Laku apa sanksinya jika menggunakan pelat motor palsu?

"Jika pelanggaran TNKB lalin seperti itu kita tilang biasanya," tambahnya. Namun, jika ternyata STNK palsu akan langsung diserahkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) untuk diselidiki pembuatnya siapa, dan akan ditindak tegas.