POPULAR STORIES

Elders Garage Diharapkan Jadi Pelopor Industri Skuter Listrik Konversi

Elders Garage Diharapkan Jadi Pelopor Industri Skuter Listrik Konversi

KabarOto.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi inisiatif pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), salah satunya PT. Roda Elektrik Asia (Elders Garage) yang mampu menjadi pelopor untuk membuat skuter listrik hasil konversi.

"Ini satu lompatan yang baik dan semoga ini akan menjadi (produksi) skala industri," ujar Budi Karya Sumadi.

Menhub mengaku bangga bahwa ternyata Indonesia memiliki kreativitas yang jauh dari apa yang dimiliki negara-negara lain, bahkan Eropa.

Baca Juga: Begini Aturan SNI Kendaraan Listrik Menurut Badan Standarisasi Nasional

Terlebih lagi skuter listrik hasil konversi tersebut merupakan contoh karya dari anak muda yang kreatif dan produktif. Kreativitas UMKM yang ada di Indonesia luar biasa dan apabila ini menjadi suatu keahlian, maka nilai tambah yang diperoleh luar biasa.

Selain itu, hal yang menjadi sangat penting adalah Indonesia membutuhkan contoh-contoh dan kreasi-kreasi yang out of box.

"PT Roda Elektrik Asia (Elders Garage), salah satu perusahaan UMKM, mampu memproduksi kendaraan motor listrik konversi yang diekspor ke Zurich, Swiss," kata Menhub.

Kemenhub bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memprioritaskan motor listrik hasil konversi.

Ilustrasi skuter hasil konveri garapan Elder Garage (KabarOto/Kipli)

Hal itu dikarenakan kendaraan motor listrik hasil konversi mengurangi segala sesuatu yang menjadi masalah.

"Kemenhub sendiri mendapatkan tugas bahwa kita harus meningkatkan jumlah ekspor kendaraan listrik," kata Menhub.

Menurut dia, kendaraan listrik hasil konversi ini menjadi sebuah peluang yang baik dimana negara lain belum melakukannya, tetapi Indonesia sudah melakukannya.

Sebelumnya, Kemenhub akan memfasilitasi keberadaan bengkel konversi kendaraan listrik di Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik di wilayah setempat.

Baca Juga: Ada Insentif Rp 7 Juta, Berikut Tahapan Konversi Motor Listrik Di Bengkel Tersertifikasi

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Sedangkan sertifikasi bengkel kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus memiliki sertifikat.