POPULAR STORIES

Ada Insentif Rp 7 Juta, Berikut Tahapan Konversi Motor Listrik Di Bengkel Tersertifikasi

Ada Insentif Rp 7 Juta, Berikut Tahapan Konversi Motor Listrik di Bengkel Tersertifikasi

KabarOto.com - Sejalan dengan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan roda dua bertenaga fosil bisa melakukan konversi motor listrik di bengkel yang telah mendapat sertifikat dari Kementerian Pehubungan.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menegaskan, konsumen perlu melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta saat melakukan konversi motor listrik.

Baca : Daftar 21 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi Kemenhub

"Jadi ada 9 tahap, sebagian besar menjadi tanggung jawab bengkel. Pemilik motor hanya melakukan tahap pertama, yakni daftar melalui bengkel atau mengisi data secara online sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (04/04/2023).

Untuk melakukan konversi, Gigih menyebut bila kapasitas mesin kendaraan sebaiknya berada di kisaran 100-150 cc. Setelah melakukan pendaftaran, konsumen akan dihubungi oleh bengkel konversi terdekat.

"Platform digital yang kami launching, sudah bisa di akses. Silakan berlomba daftar di sana. Saat pembayaran juga akan dpat potongan Rp 7 juta, jadi kalau biayanya Rp 15 juta, yang harus dibayar hanya Rp 8 juta," ujar Gigih.

Berikut Tahapan Konversi Motor Listrik di 21 Bengkel Tersertifikasi :

1. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi tersertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan secara teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Juga : Ketum IMI Ingin Konversi Motor Bensin Ke Listrik Ada Suaranya

3. Melakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel terkait biaya.

4. Pemilik kendaraan harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel akan mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Bengkel akan mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

7. Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.

9. Melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik kendaraan.