Gaikindo Berharap Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Dongkrak Industri Otomotif Tahun 2025


Ilustrasi pameran otomotif di Indonesia (Foto: KabarOto)
KabarOto.com - Gaikindo menyambut baik rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid sebesar 3 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Selain itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyampaikan sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu.
Baca Juga: Wuling Motors Sambut Positif Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Hybrid

Menuju Karbon Netral Tahun 2060
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” jelas Nangoi.
Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.
Baca Juga: Toyota Melihat Potensi Lebih Besar Dari Insentif Mobil Hybrid Sebesar Tiga Persen
Pengaruh Pajak 12 Persen
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6 persen. Di mana, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
Tags:
#Gaikindo Indonesia #Insentif Mobil Hybrid