Toyota Melihat Potensi Lebih Besar Dari Insentif Mobil Hybrid Sebesar Tiga Persen

M. Sigit
M. Sigit
Kamis, 19 Desember 2024
Toyota Melihat Potensi Lebih Besar Dari Insentif Mobil Hybrid Sebesar Tiga Persen

Ilustrasi produksi Toyota Yaris Cross Hybrid (Foto: KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - PT Toyota-Astra Motor (TAM) merasa insentif mobil hybrid memiliki potensi lebih besar. Namun, pabrikan mobil Jepang ini mengaku bersyukur dengan kebijakan tersebut.

"Dibilang cukup apa tidak, saya rasa memang pasti ada potensi untuk lebih, karena ini kan baru PPnBM. Tapi kami tetap bersyukur karena di tengah kondisi pajak naik dan lain-lain, saya rasa ini Langkah positif," ucap Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy.

Menurutnya, potongan pajak PPnBM sebesar tiga persen dapat meningkatkan animo konsumen dalam membeli mobil hybrid tahun 2025.

Baca Juga: Persaingan Kendaraan Listrik Semakin Ketat, Toyota Andalkan Mobil Hybrid

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

Mobil Hybrid Toyota

"Setelah diskusi dengan dealer dan konsumen, pasti akan membuat animo masyarakat membeli mobil hybrid lebih tinggi. Sekarang sebenarnya sudah tinggi, tapi ini memotivasi lebih kepada konsumen," jelas Anton.

Sebagai informasi, Toyota paling banyak memasarkan mobil hybrid di Indonesia, di antaranya Toyota Prius Hybrid, All New Vellfire HEV, All New RAV4 GR Sport PHEV, All New Alphard HEV, Yaris Cross Hybrid, Innova Zenix Hybrid, Corolla Cross Hybrid, Camry Hybrid dan Corolla Altis Hybrid.

Baca Juga: Toyota Sambut Baik Insentif Mobil Hybrid, Ada Produk yang Diluncurkan?

Insentif Mobil Hybrid 3 Persen

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan mobil dengan teknologi hybrid akan mendapatkan insentif mulai tahun 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, serta mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia.

Adapun, insentif mobil hybrid tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebanyak 3 persen.

Tags:

#Insentif Mobil Hybrid

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan