Tanggapan Suzuki Soal Insentif Mobil Hybrid Mulai 2025


Mobil Hybrid Suzuki
KabarOto.com - Peraturan pemerintah tentang insentif mobil hybrid mulai berlaku pada tahun 2025. Para Agen Pemegang Merek (APM) tengah mendaftarkan mobil hybrid-nya untuk mendapatkan potongan pajak mulai tahun depan.
Seperti PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang punya beberapa varian hybrid pada produknya seperti Ertiga, XL7 maupun Grand Vitara.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid Neo Ala Anime & Manga Jepang, Hanya Butuh Rp3 Juta
Terkait hal tersebut KabarOto pun mencoba menghubungi Harold Donnel selaku 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk mendapatkan konfirmasi perihal pemberian insentif produk-produknya di Indonesia tersebut.
Meski jawabannya terkesan masih normatif, namun memang pada akhirnya para produsen otomotif roda empat, sudah waktunya mempertimbangkan hal ini untuk membantu penjualan.
"Kami turut mengamati informasi PPnBM DTP untuk mobil hybrid. Namun mohon maaf, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Saat ini kami semua masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut," ujar Harold ketika dihubungi KabarOto Selasa, (17/12/2024).
Baca Juga: Test Drive Toyota Corolla Cross Hybrid - SUV Rasa Sedan
"Belum waktunya bicara lengkap, karena landasannya relatif belum kuat untuk saat ini," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan mobil dengan teknologi hybrid akan mendapatkan insentif mulai tahun 2025.
Hal tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, serta mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia.
Adapun, insentif mobil hybrid tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebanyak 3 persen.
Tags:
#Insentif Mobil Hybrid #Mobil Hybrid Suzuki