POPULAR STORIES

Gara-gara Truk ODOL, Biaya Perawatan Jalan Tol Jadi Membengkak

Gara-gara Truk ODOL, Biaya Perawatan Jalan Tol Jadi Membengkak Truk ODOL

KabarOto.com - Truk Over Dimension & Over Load (ODOL) saat ini masih saja berkeliaran di jalan raya, terutama di jalan tol. Dengan membawa bentuk yang sudah dimodifikasi, mereka membawa barang-barang yang beratnya tidak sesuai dengan aturan. Perilaku para pengusaha jasa pengangkutan ini memberi efek negatif untuk jalan, biaya perawatan pun membengkak.

Kepala Umum Bagian Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Mahbullah Nurdin menjelaskan, sampai saat ini mereka masih menindak tegas kendaraan non-golongan I, atau angkutan barang yang angkut dan dimensi berlebih.

Baca Juga: Untung Besar Jadi Alasan Truk ODOL Masih Berseliweran Di Jalan

"Kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol," terang dia beberapa waktu lalu. Selain menyebabkan kecelakaan, ODOL juga percepat kerusakan jalan.

Truk ODOL sedang bongkar muat di pasar Induk Kramat Djati, Jakarta Timur.

Meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23%, namun Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020, ada sekitar 56% kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang.

Selain itu, Jasa Marga dan Konsultan Independen untuk Jalan tol Jakarta-Cikampek menyatakan, pada tahun 2017-2018, menyebabkan kenaikan prognosa.

Biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022 mencapai 3,1% atau senilai Rp349 miliar. Biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2% atau Rp140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal (MST 10 ton).

Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad mengatakan, pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61%, tahun 2017 sebesar 68%, tahun 2018 sebesar 44%, tahun 2019 sebesar 39% dan sampai Maret 2020 47%.

Jasa Marga bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, BPJT, selalu melakukan razia truk berlebih muatan di jalan tol. Razia truk ODOL dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A.

Truk yang muatannya melebihi 50% dari ketentuan jumlah berat dan Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.