POPULAR STORIES

Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

Mulai Hari ini, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung Ilustrasi truk ODOL

KabarOto.com - Truk dan kendaraan angkutan yang Over Dimension and Over Load atau lebih dikenal dengan ODOL, akan dilarang beroperasi di jalan mulai awal 2023.

Saat ini, pemerintah sedang menunggu kesiapan para pelaku usaha angkutan, untuk secara bertahap dapat mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Unik! Ini Alasan Bus Avante H8 Punya Kepala Mirip Ikan Louhan

Sebagai langkah awal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk ODOL yang melintas di ruas Tol dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju Bandung, Jawa Barat.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengatakan, bila kedapatan melanggar, truk tersebut akan ditindak dengan sanksi tilang.

Larangan truk ODOL

"Pembatasan tersebut juga demi keselamatan berkendara sehingga bisa mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan kelebihan muatan," ujar Risal.

Lebih lanjut Risal mengatakan, proses pelaksanaan akan dilakukan mulai dari Tanjung Priok. Setelah itu, ada petugas yang akan mengarahkan agar truk yang tidak sesuai aturan dimensi dan kapasitas tak lagi masuk jalan tol, terutama yang mengarah ke Cikampek menuju Cipularang hingga Bandung.

Baca Juga: Isuzu Masih Terus Produksi Panther Untuk Permintaan Konsumen

"Selain dikenai tilang, untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," ujar Risal saat sesi bincang-bincang bersama Isuzu di pameran GIICOMVEC 2020.

Pemerintah saat ini memang menaruh perhatian khusus dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena, telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.

Di antaranya adalah angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.