POPULAR STORIES

Gempa Yogyakarta, Pentingkah Kendaraan Sobat Di Asuransikan?

Gempa Yogyakarta, Pentingkah Kendaraan Sobat di Asuransikan? Gempa Yogyakarta, Pentingkah Kendaraan Sobat di Asuransikan? (Kipli/ Lifepal)

KabarOto.com - Gempa bumi 6,4 Magnitudo yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menambah urutan panjang bencana alam gempa bumi di Indonesia. Sebagai wilayah yang rawan gempa, maka tidak ada salahnya memiliki asuransi gempa bumi.

Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO marketplace asuransi Lifepal, mengatakan, asuransi mobil akan memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami kendaraan, termasuk gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Ini Daftar Musibah Yang Tidak Bisa Ditanggung Asuransi All Risk

"Jika asuransi mobil All Risk atau comprehensive menjadi jenis perlindungan yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan," katanya.

Adapun berbagai risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi.

Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, Sobat harus menambah perluasan jaminan.

Baca Juga: Cat Tumpah Ke Mobil, Apakah Ditanggung Asuransi?

Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga, Anda tidak dapat mengklaim polis asuransi yang dimiliki.

Sementara itu, dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi dapat menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.