POPULAR STORIES

Halau Masyarakat Yang Nekat Mudik, Tol Layang Japek Ditutup

Halau Masyarakat yang Nekat Mudik, Tol Layang Japek Ditutup Tol Layang Jakarta - Cikampek

KabarOto.com - Dalam rangka mendukung aturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik, pada tanggal 6-18 Mei 2021, Jasa Marga menutup jalan tol layang Jakarta - Cikampek. Penutupan jalan tol layang bernama Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) di mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Akan beroperasi lagi pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan, penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan, untuk mendukung pengendalian transportasi untuk mengurangi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek.

Baca Juga: Lalui Jalan Bergelombang Tol Layang Japek II, Ketahui Efeknya Untuk Kaki-kaki

"Kami menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta," terangnya. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini, dia mengimbau bisa menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.

Penutupan dilakukan di akses masuk dari arah Cawang menuju Cikampek, akses masuk dari Jatiasih menuju Cikampek, Arah Masuk dari Rorotan Menuju Cikampek, dan Akses masuk KM 48B menuju Jakarta. Sementara itu, akses keluar ke arah Cawang, Jatiasih, Rorotan, dan KM 48A juga ditutup.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan sementara pada ruas tersebut, PT JJC melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang/spanduk, Variable Message Sign (VMS), sampai informasi melalui media massa.

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta addendumnya.

Baca Juga: 6 Tangga Darurat Di Jalan Tol Japek Layang Akan Segera Difungsikan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.