POPULAR STORIES

Ini Daftar Kendaraan Yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap

Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap Ilustrasi jalur ganjil genap (istimewa)

KabarOto.com - Untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama- sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap.

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peserta atau atlit untuk memenuhi waktu tempuh dari Wisma Atlit menuju venue. Untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut, maka akan dilaksanakan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap yang dimulai hari ini Senin (2/7) pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Tapi tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak terkena aturan ini. Berikut kategori kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Baca juga: Jelang Asian Games 2018 Sistem Ganjil Genap Diperluas

Bagi pengendara yang tak ingin terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif, atau menaiki angkutan umum seperti transJakarta.

Selain itu juga Pemprov DKI menghimbau kepada para pengguna jalan, agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.