POPULAR STORIES

Ini Penyebab Mobil Mewah Di Jakarta Menunggak Pajak

Ini Penyebab Mobil Mewah di Jakarta Menunggak Pajak BPKB kendaraan bermotor (Ahmad Djainudin/kabarOto)

KabarOto.com - Akhir pekan lalu pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banyaknya pemilik mobil mewah yang tidak membayar pajak. Hal itu menurut Anies disebabkan karena pemilik mobil belum memutasi atau belum melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya.

"Kami banyak menerima surat dari pemilik mobil mewah yang melaporkan kendaraannya sudah bukan lagi milik mereka. Ternyata banyak mobil yang sudah dijual, tetapi belum balik nama," kata Anies di Kawasan Kedoya Jakarta Barat.

Baca Juga: Ini Mobil-mobil Mewah yang Menunggak Pajak di Jakarta

Anies menghimbau, agar pemilik mobil mewah melaporkan ke BPRD DKI dan Kepolisian bila hendak menjual kendaraannya, agar, nama pemilik kendaraan dari tangan pertama dihapus oleh pihak berwenang.

"Kalau mereka sudah lapor ke BPRD, lapor juga ke Polda biar namanya diblokir, mobil itu harus menggunakan nama pemilik baru," ujarnya.

Bila nama pemilik kendaraan tidak diganti, maka data yang ada di dinas pajak akan membebankan kepada pemilik pertama.

Berikut ini aturanuntuk balik nama dan mutasi

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besaran BBN KB motor bekas (seken) sebesar dua pertiga PKB (pajak kendaraan bermotor).

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besarannya 1,5% dari NJKB.

SWDKLLJ adalah Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini nantinya dikelola oleh Jasa Raharja, besarannya ditetapkan sebesar Rp 35 ribu.

Biaya ADM adalah Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM sebesar Rp 20 ribu.

Sebaiknya lakukan mutasi pergantian nama pemiliki kendaraan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi saat ini berlaku pembayaran pajak progresif yang berpengaruh kepada nominal biaya pembayaran pajak kendaraan.

Berita Terkait

Berita Terkait