POPULAR STORIES

Jadi Regulasi 2021, Mobil Apa Saja Yang Sudah Dilengkapi Alat Pemadam Kebakaran Standar Pabrik?

Jadi Regulasi 2021, Mobil Apa Saja yang Sudah Dilengkapi Alat Pemadam Kebakaran Standar Pabrik?

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetapkan regulasi baru untuk mengantisipasi kebakaran kendaraan. Peraturan tahun 2021 tersebut mewajibkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersedia di mobil.

Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Nah, tim KabarOto pun menyambangi beberapa diler seperti Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Wuling, Honda dan Renault untuk melihat kesiapan pihak Agen Pemegang Merek (APM) tersebut dalam menyambut regulasi baru tersebut.

Ketika menyambangi diler Honda Trimegah BSD, KabarOto pun menanyakan tentang ketersediaan APAR pada unit yang dijual. "Kebetulan sudah dilengkapi APAR, memang penempatannya beda-beda, contohnya di HR-V terletak di dalam dasbor, sedangkan Mobilio ada di bawah jok penumpang baris depan," ujar Adam selaku Sales kepada KabarOto (28/1).

Berbeda dengan Honda, ketika KabarOto mampir ke diler Maxindo Renault BSD, kami pun bertemu dengan Sales dan Sales Counter di lokasi. Namun, kedua sales bernama Lufia dan James mengaku belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi lebih lanjut tentang regulasi tersebut. "Iya, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari atasan tentang penggunaan APAR di mobil-mobil Renault," ujarnya pada KabarOto (28/1).

Baca Juga: Alat Pemadam Kebakaran Jenis Ini Yang Cocok Untuk Otomotif

Head of Media Relation PT Toyota Astra Motor (TAM), Dimas Aska pun mengatakan bahwa sejalan dengan peraturan pemerintah untuk menguatkan faktor keselamatan pada sebuah kendaraan, kami menyematkan berbagai fitur safety baik aktif maupun pasif.

“Setiap produk yang kami pasarkan di Indonesia, mulai Januari ini sudah dilengkapi dengan APAR sebagai antisipasi dan tindakan awal keselamatan pengemudi jika dibutuhkan,” jelas Dimas.

Sebagai informasi, APAR yang digunakan untuk mobil berjenis dry powder. Alat pemadam kebakaran ini punya masa kadaluarsa dan perlu diganti isinya. Idealnya, pergantian ini dilakukan setiap setahun sekali.

Irwan Kuncoro selaku Director of Sales & Marketing PT MMKSI pun angkat bicara ketika ditanyai KabarOto, “Sesuai dengan regulasi kelengkapan APAR diperuntukan bagi kendaraan yang di produksi mulai Januari 2021.”

Baca Juga: Dua Truk Iveco Jadi Armada Pemadam Kebakaran Di Bandara Kertajati

Beralih ke APM lain, terhitung mulai Januari 2021, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga mengaku telah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan ke konsumen dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, mengatakan, APAR yang ada di seluruh unit mobil Suzuki, diharapkan bisa mengurangi risiko kebakaran di dalam mobil. “Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi," terangnya.

Sementara itu, Wuling Motor juga sudah menghadirkan APAR ini di semua kendaraannya. Semua model Wuling yang diproduksi tahun 2021 sudah dilengkapi dengan APAR. "Ini kan sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku," terang Product Planning Wuling Motors, Danang Wiratmoko.

APAR ini seharusnya sudah ada di diler-diler seluruh Indonesia, jika memiliki stok unit yang diproduksi tahun ini. "Seharusnya sudah ada ya, kalau diler yang bersangkutan sudah punya stok unit yang diproduksi mulai Januari 2021," terang Danang. (Bimo-Sigit-Kipli)