POPULAR STORIES

Waduh! Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Berdasarkan Alamat

Waduh! Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Berdasarkan Alamat Ilustrasi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor (Foto: KabarOto/Alif. Model: Febri)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif kendaraan baru. Ketetapan ini dilaksanakan sejak 1 Juni 2015 yakni berdasarkan alamat pemilik, jika sebelumnya berdasarkan nama pemilik, tetapi sekarang ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perda No 8 tentang aturan pengenaan pajak progresif. Sejak 1 Juni 2015, pajak progresif dikenakan sesuai alamat kepemilikan kendaraan. Dalam isi Perda tersebut mengenai aturan pajak progresif yang dahulu berdasarkan nama pemilik, saat ini ditambahkan sesuai alamat yang sesuai data kependudukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Contoh kasusnya, jika dalam satu KK sudah mempunyai kendaraan bermotor atas nama orang tua, lalu untuk kendaraan berikutnya walaupun memakai nama anak tapi anak tersebut masih dalam satu KK, tetap kendaraan tersebut terkena pajak progresif. (als)

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi, berikut perincian persenan pajaknya,

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: